MUI Haramkan Bisnis Penukaran Uang!

MUI Haramkan Bisnis Penukaran Uang!

Selain ketupat, bisnis penukaran uang nampaknya sudah menadi tradisi menyambut hari raya Idul Fitri ini. Hal ini disebabkan karena jasa ini pun sangat membantu masyarakat yang ingin menukarkan uangnya untuk persediaan angpao di hari lebaran nanti. Namun tahukah anda jika kini bisnis ini telah diharamkan ?


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa bisnis penukaran uang dinyatakan haram jika tidak sesuai dengan akad transaksi atau dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu.

"Jika akad dalam transaksi penyedia jasa mengungkapkan secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya, maka dianggap sah. Namun, kalau menjual uang pecahan dan langsung memotong nilainya, maka itu haram hukumnya,รข€ ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani, di Cianjur, Senin (6/8/2012) seperti dilansir dari Tempo.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah menegaskan hal serupa. Ahmad Yani menganjurkan agar warga yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sementara besarnya kompensasi jasa atas jerih payah mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan.

Menurut dia, haram hukumnya jika penyedia jasa penukaran uang tersebut menyediakan paket uang pecahan, misalnya sebesar Rp 90 ribu untuk dijual kepada warga sebesar Rp 100 ribu.

[Sumber: Infospesial]

Baca juga:

0 comments



Emoticon